Usai Konsorsium 303, Muncul Diagram Pemerasan Oknum Petinggi Polri Terhadap Korban Penipuan Arloji Richard Mille

  • Bagikan

Tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno melaporkan perbuatan oknum polisi itu kepada Divisi Propam Polri.

Dalam sidang kode etik pada Februari lalu, Kombes Rizal Irawan dan Kompol A dihukum demosi selama 10 tahun. Namun hukuman Kombes Rizal diringankan menjadi satu tahun demosi.

"Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok gak ditulis," demikian isi kutipan diagram tersebut.

Komjen Agus Andrianto sendiri tak merespons saat dimintai permintaan klarifikasi dan konfirmasi mengenai diagram tersebut melalui aplikasi pesan singkat, begitupun dengan Brigjen Andi Dian Djajadi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku tak mengetahui soal diagram tersebut. Namun dirinya balik bertanya, "Itu sumbernya dari mana? Saya belum dapat info. Cobe cek sumbernya dulu." Pungkas Dedi, Minggu (23/10/2022).

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, sempat keliru memahami pertanyaan.

Ia mengira diagram tersebut berisi soal suap yang dilakukan Tony terhadap Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono. Azizah mengirimkan tautan berita berjudul , "Tony Sutrisno Bantah Irjen Syahar Diantono Terlibat Pemerasan Dirinya".

Sementara itu, Syahar Diantono tak merespons saat dimintai tanggapan mengenai diagram tersebut. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan