Ayah Mulai Berbuat Terlarang saat Anak Gadisnya Tidur di Bus pada 2016, Ketagihan dan Berlanjut di Rumah hingga 2022

  • Bagikan
Ilustrasi perkosaan

Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan.

Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.

Kepolisian setempat kini sudah mengantongi bukti kasus pencabulan itu, di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan