FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Satlantas Polrestabes Makassar tidak lagi melakukan tilang manual. Kini telah beralih ke sistem e-Tilang.
Sepanjang penghujung tahun 2022, Satlantas Polrestabes Makassar menindak 8.892 pelanggaran lalu lintas (Lalin) dalam bentuk e-tilang.
Para pelanggar bisa langsung membayar denda tilang melalui Bank BRI lewat pilihan BRIVA. Tercatat, dari 8.892 Lalin, terkumpul denda sebesar Rp2.527.500.000 juta atau sekitar Rp2.5 Miliar.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan per tahun ini, pihaknya mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar memilih membayar denda via transfer BRIVA.
Sedangkan 35,9 persen sisanya, masih memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan.
"Kemudian sebesar 7,5 persn dari E- tilang yang telah dibuat adalah ETLE STATIS dengan titipan denda via BRIVA juga sebesar Rp293.000.000 juta," jelasnya, Minggu (23/10/2022).
Dirinya menambahkan, enerapan teknologi ANPR atau aplikasi pengenal nomor plat juga akan dikembangkan.
Pasalnya, untuk saat ini, jumlah ANPR atau lebih akrab dikenal ETLE masih terbatas di 18 titik saja. Zulanda juga berkoordinasi dengan Diskominfo Kota Makassar untuk melengkapi war room sehingga bisa memantau jaminan keselamatan pengendara.
"Diskominfo Makassar menyatakan bahwa Walikota Makassar akan senantiasa turut mendukung penggunaan sistem CCTV pada War Room-nya. Bukan hanya untuk pengawasan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan warga. Tetapi juga akan dikembangkan ETLE karena saat ini masih aktif pada 18 titik," tambahnya.
Mengingat, instruksi Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo tentang penghapusan pungli di jalan.
"Kami berkomitmen sebagaimana yang diarahkan Kapolri terkait penghapusan pungli di jalan dapat terakomodir dengan baik, dengan menghindari pertemuan transaksional terhadap petugas dan pelanggar," kata Zulanda.
(Muhsin/fajar)