FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sepertinya akan kembali alot. Tarik ulur antara buruh dan pengusaha kembali terjadi. Buruh mengusulkan 13 persen, sementara pengusaha berharap cuma naik 5 persen.
Soal aspirasi buruh dan pengusaha, pemerintah sendiri belum bisa memberikan gambaran yang signifikan terkait kenaikan UMP. Alasannya, pembahasan baru akan dilakukan bulan depan.
Dalam penentuan UMP 2023, pemprov memang tengah menimbang dengan matang isu-isu yang terjadi saat ini, utamanya persoalan kenaikan BBM.
Sejauh ini, aspirasi dari para buruh telah masuk.
Mereka meminta ada kenaikan mulai dari 20 persen hingga 30 persen.
"Tuntutannya rata-rata begitu, itu kalau mereka unjuk rasa, kita dialog rata-rata itu permintaannya begitu," terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf.
Seyogianya untuk indikator kenaikan ini telah diatur dengan runut dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian turunannya pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi dalam menentukan itu ada beberapa. Yang pertama inflasi, kemudian (kedua) pertumbuhan ekonomi, ketiga rata-rata konsumsi rumah tangga, kemudian rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja," terangnya.
Hal ini secara rinci akan terdata di data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemprov masih menunggu data ini dikeluarkan. Rencananya akan diberikan pada November.
Setelahnya masih ada rumusan perhitungan yang telah diatur hingga menghasilkan angka yang paling sesuai.