Bukti terakhir yang disiapkan yaitu bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang dinilai membuktikan adanya kondisi Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf.
Putri akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela pasa Rabu (26/10/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanggapi dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Putri. Selain itu, Jaksa meminta hakim untuk melanjutkan persidangan istri Ferdy Sambo itu.
Jadwal Sidang
Sidang Ferdy Sambo Cs memasuki pekan kedua. Kasus yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dengan 12 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkap jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pada pekan kedua.
Dijelaskannya pada Selasa, 25 Oktober 2022, akan menggelar sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto, Minggu, 23 Oktober 2022.
Adapun kedua belas orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.