Tersangka Pembunuhan Anak Sepulang Mengaji Diancam Pasal Berlapis dan Hukuman Mati

  • Bagikan
Tersangka pembunuhan anak perempuan sepulang mengaji di Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rizaldi Nugraha Gumilar, tersangka pembunuhan anak perempuan sepulang mengaji hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia di kawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) lalu, terancam hukuman mati.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, kepada wartawan saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Senin 24 Oktober 2022, menjelaskan, tersangka diancam dengan pasal berlapis, antara lain pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal, dan pasal perlindungan anak.

Ancaman maksimalnya, rinci Imron Ermawan, maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta minimal 20 tahun penjara. Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP.

Tak hanya itu, jelas Kapolres Cimahi, penyidik mendalami terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan, hasil penyelidikan, motif tersangka adalah pencurian dengan kekerasan kepada anak hingga korbannya meninggal dunia. Pelaku, jelas dia, hendak menguasai barang berharga milik korban. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan