"Bukti kedua tersebut merupakan hasil pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi dan korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," terang Febri.
"Yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tapi pihak Penyidik. Yang melalukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten dan memiliki keilmuan yang kuat," sambungnya.
Menurut Febri, karena hal tersebut termasuk berkas perkara, maka tentu akan dibuka dan dibuktikan di persidangan. Kecuali ada pihak-pihak yang ingin mengaburkan kebenaran dan menyembunyikan buktinya.
Bukti ketiga, Febri melanjutkan. Keterangan ahli dalam BAP Psikolog 9 September 2022. Poin pokok yang disampaikan, didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban.
"Bukti keempat, 2 saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor dan melihat kamar berantakan," pungkasnya.
Tambahnya, saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian kekerasan seksual. "Kita boleh tidak percaya dengan ucapan, tapi apakah bisa mengabaikan fakta-fakta yang didukung bukti kuat?," ujarnya lagi.
Febri berharap, kebenarannya cepat terungkap. Pelaku yang bersalah dihukum seadil-adilnya.
"Apa yang saya sampaikan ini semuanya ada pada berkas perkara. bahkan sudah ada sebelum saya masuk tim kuasa hukum. Bukan informasi yang tiba-tiba ada," pungkasnya.