FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selebritis, Nikita Mirzani, resmi ditahan di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan terhadap wanita yang kerap dipanggil dengan sebutan 'Nyai' ini setelah berkas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota sudah dilimpahkan ke Kejari Serang atau sudah memasuki tahap II.
Kajari Serang, Freddy D Simanjuntak, menegaskan, tersangka Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depannya di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
"Hari Selasa 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap 2. Dari mulai 25 Oktober sampai dengan tanggal 13 November 2022 di Rutan Serang," bebernya.
Pertimbangan penahanan Nikita Mirzani, beber Freddy D Simanjuntak, karena alasan objektif dan subjektif.
Alasan objektif merujuk pada pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas lima tahun, sedangkan alasan subjektif merujuk pasal 21 ayat 1 KHUP yang menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan, dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, menyebut kliennya mengaku dizalimi setelah dilakukan penahanan atas kasus yang dialami kliennya itu.
Fahmi kepada wartawan menirukan ucapan kliennya itu, yang bermohon supaya hukum Allah yang turun dalam persoalan tersebut.
Kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan, kliennya tersebut kooperatif untung datang ke Kejari Serang, namun kliennya itu langsung ditahan. (eds)