FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selebritis, Nikita Mirzani, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan terhadap wanita yang kerap dipanggil dengan sebutan 'Nyai' ini setelah berkas dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota sudah memasuki tahap II.
Proses penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung cukup alot. Pasalnya, artis yang memulai kariernya pada acara Take Me Out Indonesia ini menolak ditahan.
Pemeran Dewi dalam Film Nenek Gayung ini berteriak histeris terdengar menangis di salah satu ruang di Kejari Serang. Tak hanya itu, ia juga memohon agar dirinya tidak ditahan.
Ia sempat meneriakkan nama Dito Mahendra yang melaporkannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang.
"Siapa Dito Mahendra, siapa dia?," teriak Nikita Mirzani.
Sebelumnya, artis sensasional ini mendatangi Kejari Serang. Ia didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid dan Ferdinan Hutahean.
Usai menjalani pemeriksaan, Kejari Serang pun memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani pada pukul 18.40 WIB.
Kajari Serang, Freddy D Simanjuntak, menegaskan, tersangka Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depannya di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
"Hari Selasa 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap 2. Dari mulai 25 Oktober sampai dengan tanggal 13 November 2022 di Rutan Serang," bebernya.
Pertimbangan penahanan Nikita Mirzani, beber Freddy D Simanjuntak, karena alasan objektif dan subjektif.
Alasan objektif merujuk pada pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas lima tahun, sedangkan alasan subjektif merujuk pasal 21 ayat 1 KHUP yang menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan, dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid, menyebut kliennya mengaku dizalimi setelah dilakukan penahanan atas kasus yang dialami kliennya itu.
Fahmi kepada wartawan menirukan ucapan kliennya itu, yang bermohon supaya hukum Allah yang turun dalam persoalan tersebut.
Kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan, kliennya tersebut kooperatif untung datang ke Kejari Serang, namun kliennya itu langsung ditahan. (eds)