UMP Tidak Naik, Berpotensi Picu Inflasi

  • Bagikan
Graifs rencana kenaikan UMP 2023

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Seiring dengan naiknya bahan bakar minyak (BBM) subsidi, serikat buruh turut memberikan respons. Kenaikan upah minimum menjadi tuntutan utama.

Daftar upah minimum kabupaten/kota atau yang saat ini dikenal dengan dengan UMK sejatinya digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja.

Diketahui, selama dua tahun terakhir Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel belum mengalami perubahan.

UMP Sulsel 2022 ditetapkan oleh pemprov sebesar Rp3,1 juta. Jumlah ini masih nyaris angka yang sama dengan UMP tahun sebelumnya. Di Makassar, ditetapkan UMK sebesar Rp3,29 juta.

Di sisi lain, serikat buruh terus menggalakkan aksi menuntut gaji yang lebih layak. Salah satunya melalui kenaikan UMP-UMK itu. UMP merupakan acuan menetapkan UMK, sehingga UMP dahulu disahkan, menyusul UMK.

Terkereknya harga kebutuhan pokok serta biaya produksi menjadi dampak lain kenaikan BBM, dengan pendapatan yang belum dapat penyesuaian ini akan memberi pengaruh terhadap daya beli masyarakat. Termasuk oleh para pekerja.

Dosen Ekonomi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Murtiadi Awaluddin menjabarkan penurunan daya beli cepat akan lambat akan menekan laju pertumbuhan ekonomi.

Perputaran ekonomi akan melambat seiring dengan tidak seimbangnya penerimaan dan kebutuhan pekerja.

"Memang serba salah. Jika tidak dinaikkan, potensi tekan laju ekonomi (inflasi). Jika dinaikkan seenaknya, tentu akan berdampak juga di dunia usaha," terangnya, kemarin.

Duduk bersama menjadi sebuah solusi yang bisa dilakukan jika memang keadaan mengharuskan ada kenaikkan. Penyesuaian UMP harus diutamakan, sehingga menjadi dasar keseimbangan atas kenaikan harga yang telah terjadi sebelumnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan