FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah keterangan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (25/10/2022), bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Menurut Febri Diansyah semua itu harus mengacu ke bukti. "Kami bantah secara tegas," kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (26/10/ 2022).
Dia menilai, hakim saat mencoba mengkonfirmasi ulang tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan pengacara keluarga Brigadir J itu.
Febri meminta masyarakat mencermati fakta-fakta di persidangan.
Tak hanya itu, dia juga menilai ada fakta-fakta yang justru hilang dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, yaitu tindak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri.