FAJAR.CO.ID -- Seorang pria di Solo nekat menyetubuhi anak tirinya. Alasannya pun tak masuk akal, ingin mengecek keperawanan anak tersebut.
Pria yang kini telah menjadi tersangka itu mengatakan, aksi bejatnya bermula saat dia mendapati anak tirinya tengah berada di ruang tamu. Kala itu, korban sedang bersama dengan teman lelakinya.
“Waktu itu saat pulang kerja, kemudian pacarnya itu saya usir pergi,” ujarnya.
Setelah pacar korban pergi, pelaku langsung mencerca putri tirinya dengan sejumlah pertanyaan, seperti apa saja yang dia lakukan bersama pacarnya.
Dia menuduh anaknya melakukan tindakan asusila bersama sang pacar. Dengan di bawah ancaman pelaku lantas menyetubuhi korban.
Dia berdalih melakukan hal tersebut untuk mengecek keperawanan korban. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali. “Pertama hari Jumat, hari Sabtu saya ulangi lagi. Saat itu (korban) sedang nonton TV, rumah sedang kosong,” kata pelaku.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, tersangka pertama menyetubuhi korban saat anak tirinya itu tengah menonton televisi di ruang tamu bersama teman yang diduga pacar korban.
Berpura-pura tidak merestui hubungan korban dengan sang pacar, tersangka menuduh korban dan pacarnya melakukan perbuatan tak senonoh. Pacar korban kemudian disuruh pulang.
“Setelah rekan korban pulang, tersangka menanyai anaknya dengan alibi terjadi tindakan asusila dengan pacarnya. Korban menjawab tidak pernah,” kata Kapolres.
Jawaban korban itu dijadikan modus bagi tersangka untuk membuktikan ucapannya tersebut. Tersangka berpura-pura melakukan pengecekan apakah korban masih perawan atau tidak.
“Dengan alibi lain untuk membuktikan anaknya belum pernah berhubungan badan dengan sang pacarnya, terjadilah tindakan persetubuhan. Dengan di bawah ancaman atau paksaan,” ucapnya.
Setelah disetubuhi oleh ayah tirinya, korban yang ketakutan enggan tinggal satu rumah dengan tersangka. Korban pun melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada pamannya. Paman korban yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan mengamankan tersangka. Satreskrim Polresta Solo juga menyita sejumlah barang bukti seperti baju milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (jpg/fajar)