FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selebritis, Nikita Mirzani, resmi ditahan di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan itu setelah berkas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota sudah dilimpahkan ke Kejari Serang atau sudah tahap II.
Wanita yang kerap dipanggil dengan sebutan 'Nyai' ini digiring pihak Kejari Serang menuju Rutan Klas IIB Serang sekitar pukul 18.36 WIB. Ia dibawa ke rutan tak menggunakan mobil khusus tahanan, tetapi mobil Avanza Silver.
Kajari Serang, Freddy D Simanjuntak, menjelaskan, kendati pihaknya telah menyiapkan mobil khusus tahanan, tetapi karena adanya permintaan pihak Nikita Mirzani untuk tidak dibawa dengan menggunakan mobil khusus tahanan.