PHRI Minta Aturan Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel Tak Perlu Diundangkan

  • Bagikan
Ilustrasi kamar hotel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sulawesi Selatan (PHRI Sulsel) angkat suara terkait kontroversi Pasal 415 RKUHP yang mempidanakan pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel atau penginapan.

"Ini masih polemik. PHRI belum diundang diajak bicara. Ini tidak pantas dipersoalkan," kata Anggiat Sinaga, Ketua PHRI Sulsel di Makassar, Rabu (26/10/2022).

Apalagi kata Anggiat ada pasal membidik orang asing. Misalnya saja bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, sudah punya anak 4 tapi belum terikat pernikahan berarti Ronaldo tidak boleh menginap di hotel Indonesia.

Menurut Anggiat, ini sifatnya sangat personal. Tamu hotel akan sangat kerepotan bagi mereka yang telah berstatus suami istri bepergian harus bawa surat nikah.

"Sebenarnya ini tidak usah jadi hal mandatori dan wajib. Himbauan boleh misalnya agama melarang berzina. Itu benar. Tapi jika dilarang ceck in di hotel yang bukan suami istri ini yang repot," ungkapnya.

Belum lagi pihak hotel nantinya diharuskan mengecek satu persatu tamu yang datang. Selain KTP juga harus dicek buku nikahnya.

"Menurut saya jangan lagi ini jadi konsentrasi pemerintah untuk diundangkan. Kalau himbauan boleh saja. Karena akan menghambat operasional hotel. Akan mengganggu privasi orang," ucapnya.

"Bisa dibayangkan kalau kamar tamu diketuk-ketuk apakah dia suami istri atau bukan. Privasi mereka akan terusik. Jadi sudahlah hal beginian nggak usah diundangkan," tegas Anggiat.

Diketahui, pasal 416 tentang hubungan suami istri yang di luar pernikahan disebutkan “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan