Tak jauh berbeda dengan pasal sebelumnya, pasal 415 pun menyoroti tentang hidup bersama tanpa pernikahan.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda,” demikian isi pasal di RKUHP. (dra/fajar)