FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Serikat buruh merencanakan menggelar demonstrasi, Jumat, 28 Oktober. Bersamaan momentum Sumpah Pemuda.
Titik kumpul mereka di DPRD Sulsel. Agendanya mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang akan ditetapkan November nanti.
Ketua Federasi Serikat Buruh Kamiparho Makassar, Andi Kurniawan, mengatakan kenaikan UMP harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta tidak PP 36/2021 tentang Pengupahan.
"Jadi ada data kami tentang KHL itu yang harus disurvei secara baik agar menjadi pertimbangan pengupahan. Apalagi, kalau dihitung-hitung KHL di Makassar tembus Rp4 jutaan," kata Kurniawan, kemarin.
Demo ini mereka sebut sebagai Sidang Rakyat. Buruh juga akan menyuarakan aspirasi menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja itu. Selanjutnya ialah mendesak penurunan harga BBM.
"Puncaknya 10 November nanti di Sidang Rakyat DPR kita datangkan juga hingga 3.000-an massa untuk mengawal ini," ujarnya.
Buruh menginginkan kenaikan upah minimum di kisaran 11 sampai 15 persen. Jika pemerintah tetap memaksakan menggunakan PP 36, maka dapat dipastikan UMP Sulsel pada 2023 tidak ada kenaikan.
"Olehnya, kami mendorong perwakilan kami di dewan pengupahan kota maupun provinsi untuk tidak menggunakan aturan itu, tetapi merekomendasikan menggunakan PP 78 dengan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Itu pun kenaikannya diperkirakan masih 9 sampai 11 persen saja padahal belum dihitung dampak terhadap kenaikan BBM," tekannya.