FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang buruh kasar dan nelayan Husain dan H Nanring, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggugat Perdata Kementerian Perindustrian RI selaku tergugat I.
Adapula tergugat II yakni Yusril, tergugat III yakni Ahmad Susanto dan tergugat IV yakni PT Waskita Karya Persero Tbk dan Kepala Kantor BPN Makassar juga turut tergugat.
Kuasa Hukum penggugat, Rahmatullah menjelaskan, gugatan kliennya terkait persoalan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Dimana lahan eks Makatex tersebut, saat ini dikuasai oleh tergugat I, II, III dan IV dan menyewakan kepihak lain. Penguasaan itu hanya menggunakan sertifikat hak pakai. Ahli warisnya pun adalah para penggugat dari Handu binti Djubuhang.
"Klien kami pun menggugat para tergugat dengan berbagai bukti yang ada. Kemudian perbuatan tergugat tersebut dengan menggunakan, menguasai, menyewakan dan atau melanggar masuk ke dalam objek sengketa milik penggugat tanpa hak. Itu perbuatan melawan hukum yang merugikan kepemilikan penggugat, " kata Rahmatullah.
Olehnya itu pihaknya meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari atas tanah tersebut untuk meninggalkan dan mengosongkan lahan tersebut tanpa syarat, dalam keadaan kosong dan sempurna untuk diserahkan ke penggugat.
"Kami berharap kepada majelis hakim untuk mengabulkan semua gugutan klien kami tersebut. Karena dibuktikan dengan bukti-bukti yang ada pada penggugat," harap Rahmatullah.
Sidang Perdata yang diajukan kedua warga kota Makassar ini digelar Gedung Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Roike Harold, Kamis (27/10/22).
Saat persidangan digelar, pihak tergugat yang hadir hanya PT Waskita, BPN Makassar dan Yusril. Sementara tegugat lain yakni Menteri Perindustrian RI dan Ahmad Susanto tidak hadir di persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Roike Harold mengatakan, lanjutkan sidang dengan nomor perkara 315 Pdt/g/2022.PNmks, dengan agenda mediasi akan digelar 14 November 2022 mendatangi. Berhubung hakim mediator berhalangan hadir. (*)