Gubernur Sulsel Resmikan Balai Rehabilitasi, Dua Oknum Satpol PP Malah Tertangkap Narkoba, Kasatpol PP Tegaskan akan Pecat

  • Bagikan
Ilustrasi Satpol PP

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Di hari yang sama saat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika di RSUD Sayang Anak, dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap diduga penyalahgunaan narkoba saat bertugas Kantor Gubernur.

Penangkapan dilakukan di depan pintu masuk Kantor Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bagian timur pada Kamis (27/10/2022) pagi. Dua oknum Satpol PP yang ditangkap yakni Aswan dan Agung. Masing-masing berstatus sebagai pegawai Non ASN.

“Sanksinya tidak ada jalan lain selain keluar. Karena itu sudah melanggar kode etik,” ungkap Ppl Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya melalui sambungan telpon, Kamis (27/10/2022).

Atas kejadian itu, Andi Rijaya mengaku pihaknya kecolongan. Institusinya kata dia, sudah menuangkan penyalahgunaan narkoba dalam kode etik.

Ia pun menegaskan, apabila dua anggotanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, pihaknya tidak akan segan untuk mengeluarkan dari institusi.

“Ini pun kalau terbukti kami langsung lakukan tindak tegas dikeluarkan. Karena Satpol memerangi yang namanya narkoba. Tidak ada jalan lain, ini sudah mencoreng institusi,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menjelaskan, jika ada wacana pemecatan yang akan dilakukan Kasatpol PP, maka bisa secara langsung dilakukan.

“Kalau Non ASN bisa secara langsung, itukan tergantung dari usernya, tergantung dari kepala OPD-nya, tapi kalau ASN harus ada mekanisme, harus ada dia di periksa dulu dan di klarifikasi,” jelasnya.

Walaupun begitu, ia bilang OPD terkait mesti mengusulkan dulu ke BKD. Karena pengangkatan pegawai Non ASN melalui surat keputusan gubernur.

“Dia usulkan ke BKD, karena di SK-kan gubernur, jadi tidak pake pemeriksaan lagi, langsung di usut saja. Tetapi harus ada prosedur surat,” paparnya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Mayang Asa di UPT RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan berharap kasus narkoba bisa ditekan.

Gubernur berharap ini menjadi langkah awal mengurangi pengguna yang tidak masuk ke lapas. Terlebih, berdasarkan data sekitar 84 persen penghuni lapas terkait kasus narkoba.

"Kita harap dengan hadirnya Balai Rehabilitasi ini sebagai upaya preventif bersama agar pengguna narkotika, agar bisa direhabilitasi, tanpa harus dipenjara," harap Andi Sudirman.

Andi Sudirman menyebutkan penangulangan peredaran narkoba harus dilakukan secara konsisten, berkisinambungan dan bersinergi.

“Terimakasih kepada Kejati dan Wakapolda, karena ini adalah warga kami. Dan seluruh dokter spesialis mohon bantuannya. Harapan saya, dengan sinergi kerja sama ini dapat ditangani dengan baik,” harap Gubernur.

Terakhir, gubernur mengingatkan penyalahgunaan narkoba bisa merusak generasi bangsa. "Mari jaga keluarga, lingkungan disekitar kita, untuk mencegah peredaran narkotika," tutupnya.(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan