FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengirimkan somasi berupa surat keberatan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Kamis, (27/10/2022).
Dalam keterangannya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia Dr. David Tobing mengatakan, BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.
Padahal sudah sangat jelas diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang BPOM.
“BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar,” jelasnya.
Lanjut kata dia, sehubungan dengan penanganan kasus gagal ginjal akut, BPOM RI telah terbukti lalai dalam melakukan pengawasan.
Menurutnya, BPOM RI tidak melakukan pengawasan terhadap produk yang telah teregistrasi secara maksimal. Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan BPOM RI dalam press release-nya pada poin 3 yang berbunyi “kan sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG”.
Hal ini kata David, terbukti pada saat registrasi obat, BPOM tidak melakukan pengujian terhadap kandungan apa saja yang ada pada obat dan percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan produsen obat.