Korban Trading Quotex Minta Doni Salmanan Dihukum Berat, Harta Diusut

  • Bagikan
Para korban Doni Salmanan membawa poster berisikan tuntutan dalam sidang kasus pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (27/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG - Para korban trading afiliator Quotex Doni Salmanan, pagi tadi mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung.

Mereka berniat untuk ikut menyaksikan sidang tuntutan Doni Salmanan yang dijadwalkan pagi tadi.

Kendati akhirnya ditunda, para korban ini tetap menyalurkan aspirasinya melalui tulisan-tulisan pada poster yang dibawanya.

Salah seorang korban Alfred Nobel mengaku pihaknya meminta agar hak mereka bisa dikembalikan oleh Doni.

Kata Alfred, para korban yang tergabung dalam paguyuban itu berharap supaya terdakwa bisa dikenakan sanksi berat dan dilakukan pengusutan secara menyeluruh atas harta yang dimiliki Doni.

“Harapan kami dikembalikan uang (para korban), kami tidak meminta orang lain, kami meminta hak yang diambil Doni. Sanksi seberat-beratnya, usut hartanya,” katanya, Kamis (27/10).

Adapun Alfred mengaku, selama ikut bermain trading, Ia mengalami kerugian hingga Rp 168 juta. Ia menilai masih ada harapan atas tegaknya keadilan bila Doni divonis berat atas tindakan penipuan yang sudah dilakukannya.

Adapun terkait dengan tuntutan, dia meminta agar Doni dapat dituntut lebih dari delapan tahun penjara. Hal itu sesuai dengan aturan yang didakwakan terhadap terdakwa.

“Tolong keadilan ditegakan setegak-tegaknya,” ucap dia.

Sebelumnya, Doni Salmanan didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan