FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi marka jalan Dishub Sulsel sejauh ini masih ngambang. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Polda Sulsel untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar sebagai tersangka. Saat itu ia menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sulsel. Keterlibatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara itu Islam Iskandar yang merupakan anggota DPRD Jeneponto dan Legislator Demokrat turut terlibat dengan menggunakan perusahaan yang dipinjam dari tersangka GK yang merupakan direktur perusahaan.
Namun, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menganulir penetapan tersangka Muhammad Islam Iskandar pada Selasa, 27 September berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareska mengatakan bahwa penyidik harus segera melakukan komunikasi dengan BPK untuk meminta hasil audit atas dugaan kasus korupsi tersebut.
"Penyidik harus berperan aktif memberikan segala dokumen yang dibutuhkan oleh auditor agar hasil audit dapat segera keluar," ujarnya kepada fajar.co.id (28/10/2022).
Lebih lanjut, Anggareksa menuturkan bahwa dengan pengalaman kekalahan dalam praperadilan sebelumnya, penyidik harus lebih cermat dalam melakukan penyidikan.
"Agar tidak ada lagi celah bagi pelaku untuk melepaskan diri," tuturnya.
Hal serupa dengan Peneliti ACC Ali Asrawi Ramadhan. Dia menuturkan, penyidik harus mempelajari dengan baik putusan praperadilan kemudian mengambil langkah hukum yang tepat.
"Misalnya putusan prapid kan ada aspek formil dan materiil penegakan hukum, hal itu yang dievaluasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Ali Asrawi menuturkan bahwa langkah Polda Sulsel sudah tepat meminta audit BPK. Jadi Polda Perlu komunikasi lebih intens dengan BPK.
"Iya, penyidikan kasus korupsi harus dilengkapi audit investigasi yang pro-justitia yang hanya bisa dilakukan BPK," tuturnya.
Ali menambahkan bahwa tindakan Polda Sulsel sudah tepat meminta audit BPK untuk memperkaya aspek materiil audit dan timbulnya kerugian negara.
"Jadi sekarang BPK lah yang ditunggu auditnya, tambahnya.
Sedangkan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan bahwa pihaknya masih memproses kasus tersebut.
"Masih proses," pungkasnya.
(Muhsin/fajar)