Henri Subiakto Bilang Kejari Serang Abaikan Revisi UU ITE dalam Kasus Nikita Mirzani, Kader PKB: Demi Apa Coba Kau Bela?

  • Bagikan
Nikita Mirzani (baju putih kiri) keluar dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polres dalam surat tertanggal 14 Juni 2022 dan baru ditahan pada 25 Oktober lalu. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan