Anggap Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Tiri Direkayasa, Kuasa Hukum Korban: Ada Upaya Pemindahan Sangkaan

  • Bagikan
Polisi melakukan olah TKP kasus penikaman ayah ke anak tiri di Jl Kakatua

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Rekontruksi kasus pembunuhan bapak tiri terhadap anak tirinya, di Jalan Kakak Tua (13/9/2022) lalu telah digelar Polsek Mamajang Kota Makassar pada Jumat (28/10/2022).

Namun, pihak keluarga korban mengaku ada yang direkayasa pada saat rekonstruksi tersebut. Melalui Kuasa Hukumnya, Ade Resiadi. Tidak menerima hasil rekonstruksi tersebut.

"Di CCTV jelas terlihat korban tidak membawa senjata tajam, tapi saat rekonstruksi, korban membawa sajam. Seakan-akan ada upaya pemindahan sangkaan ke pasal tentang perkelahian," ungkapnya kepada fajar.co.id (29/10/2022).

Menurut Ade, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan diambil keterangan terkait pembunuhan yang dia lakukan. Harusnya pihak Kepolisian sudah bisa menganalisa pasal berapa yang dikenakan. Walaupun belum diambil keterangan saksinya.

"Dan, dari CCTV pun, itu jelas. Pihak Kepolisian juga telah mengantongi bukti itu. Bahwa dia mendatangi korban dua kali. Pertamanya, dia tidak membawa senjata. Yang kedua, dia membawa senjata," bebernya.

Lanjut Ade, dalam SP2HP yang ditetapkan pihak Kepolisian, harus memang dimasukkan Pasal 340nya. Jangan dari hasil rekonstruksi terlebih dulu baru dimasukkan ke pasal.

"Dalam SP2HPnya hanya dimasukan pasal 338 dan 351 ayat 3. Yang mana seharusnya pihak Kepolisian harus bisa mengalisa dari awal bahwa terjadinya kasus pembunuhan. Dan, memang didasari perancaan. Maka dari itu polisi dari sektor Mamajang seharusnya memasukkan pasal 340 dari awal," tandasnya.

"Kami dari pihak korban, menegaskan kepada pihak Kepolisian, untuk mencari yang turut ikut serta dalam kasus pembunuhan tersebut," sambung Ade.(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan