Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan ijazah palsu yang sedang diproses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Gugatan perbuatan melawan perdata ini dicabut sebelum masuk ke pokok perkara, maka kasus dianggap tidak ada atau case closed.
Gugatan dicabut usai Bambang Tri ditetapkan tersangka dan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Namun, rencananya dugaan ijazah palsu Jokowi ini akan digugat kembali setelah proses perkara pidananya selesai.
“Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali,” tandas Khozinudin. (selfi/fajar)