Oleh karena itu, dia sangat setuju jika pemerintah pusat memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk sementara memimpin pemerintahan di Bumi Cenderawasih ini.
“Kalau Gubernur sedang sakit dan tersangkut masalah hukum, pimpinan pemerintahan di daerah tidak boleh kosong supaya pelayanan publik tetap berjalan,” ujar Septinus.
Namun, lanjut Septinus, hal itu harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan atas dasar suka atau tidak suka terhadap seseorang. “Sebab ini negara hukum,” ujar Septinus. (jpnn/fajar)