FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peralihan tilang manual ke tilang elektronik bagi para pelanggar pengendara di jalan, sudah memasuki tahap sosialisasi.
Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), diyakni menjadi terobosan baru Kepolisian Lalu Lintas (Polantas), agar tidak ada lagi kontak langsung antara petugas dengan pelanggar di jalan.
Sampai waktu yang ditentukan nanti oleh pihak kepolisian, upaya sosialisasi berupa sanksi teguran sudah masif dilakukan Polantas.
"Saat ini jajaran satlantas Jakarta Barat pelakukan penindakan terhadap pelanggar pengendara itu secara teguran, artinya sudah tidak lagi lakukan tilang manual", ujar Kompol Maulana Jali, Selaku Kasat Lantas Jakarta Barat, Minggu (30/10/2022).
Dari hasil temuan dilapangan, tidak sedikit para pengendara yang masih banyak yang melakukan pelanggaran. Namu dengan bijak, polisi yang datang menghampiri hanya memberikan teguran semata.
"Mengendarai motor, yang dibonceng kok gak gunain helm?" tanya Polantas kepada pengendara, "Buru-buru pak, ada sih helemnya di bagasi motor", jawab Pengendara, "Yaudah di pake, terima kasih atas kerjasamanya," tutur Polisi, Minggu (30/10/2022).
Dari sanksi teguran yang diberikan Polisi, pengendara mengaku menerima dengan lapang dada. Disini pengendara juga mengaku senang karena tidak diberikan sanksi tilang manual.
"Saya terima pak, saya ditegur sama polisi, itu kesalahan saya pak, masuk jalur busway, saya seneng sih gak jadi di tilang polisi, gak lagi deh saya ngelanggar, kapok pak", ujar Pengendara.
Untuk diketahui, sanksi teguran akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran apapun dijalan.
"Untuk semua jenis pelanggaran, saat ini tidak dilakukan tilang manual, agar tidak terjadi kontak langsung antar petugas dan pelanggar", ujar Maulana.
Ini adalah bentuk konkrit Polisi untuk merebut hati rakyat kembali agar tidak adalagi pungli yang mencoreng lembaga Kepolisian. (riki/fajar)