Cara Memperbarui Aplikasi e-faktur Memudahkan Pengerjaan PKP

  • Bagikan
Aplikasi e-faktur

FAJAR.CO.ID--Pihak Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2014 telah mengeluarkan aplikasi yang ditujukan untuk kemudahan pengelolaan pajak yang diberikan nama e-faktur. Aplikasi e-faktur tercipta karena banyaknya masalah yang terjadi dalam membuat faktur pajak seperti faktur pajak ganda,

faktur fiktif, penerbitan faktur dari orang yang tidak berwenang dan keterlambatan penerbitan faktur. Mungkin dari beberapa orang masih asing mendengar nama e-faktur. Dalam artikel kali ini akan diuraikan tentang aplikasi inibeserta kelebihan dan cara memperbarui aplikasinya di bawah ini.

Apa itu Aplikasi e-faktur?

Aplikasi inimerupakan sebuah aplikasi yang khusus digunakan untuk mengelola faktur laporan dan pajak SPT Masa PPN 1111 yang penggunaannya dengan diunggah dan juga dapat memperoleh persetujuan dari DJP.

Persetujuan dari DJP maksudnya yakni DJP telah menyimpan detail data dari faktur pajak yang diunggah, kemudian melakukan rekonsiliasi informasi faktur yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan lalu DJP akan meng approve-faktur pajak melalui kode QR yang tertera pada lembar faktur.

Agar dapat dicetak, faktur ini harus melalui proses persetujuan DJP dan biasanya pada aplikasi e-faktur statusnya adalah approval. Namun, bagi beberapa pengguna juga tak jarang akan mendapatkan status rejected. Status rejected diberikan jika ada kesalahan dalam memasukkan informasi dalam faktur yang telah diunggah ke aplikasi ini.

Salah satu keuntungan menggunakan e-faktur adalah Anda dapat turut memantau proses validasi data faktur pajak sehingga data atau informasi yang dimasukkan telah dijamin aman. Keuntungan lain menggunakan e-faktur adalah meminimalisirnya adanya tindakan fraud dalam penerbitan faktur pajak. Selain itu, para pengguna juga lebih mudah dalam pengelolaan pajak karena prosesnya lebih efisien, cepat dan aman. 

Jenis-Jenis Faktur Pajak Komersial dan e-Faktur Pajak

Dalam dunia bisnis, terdapat istilah faktur komersial yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan faktur pajak. Faktur komersial ini dikeluarkan agar bisa memberikan informasi penting yang berhubungan dengan penjualan dengan perhitungan pembayaran. Nah, berbagai jenis faktur tersebut adalah sebagai berikut:

1. Faktur Biasa

Umumnya, faktur biasa digunakan untuk transaksi yang sifatnya sederhana. Itu artinya, jenis faktur ini umumnya diberikan ketika transaksi secara umum saja dan mempunyai sistem yang lebih sederhana dalam kehidupan sehari-hari atau dalam kegiatan jual beli barang atau jasa.

2. Faktur Proforma

Faktur proforma adalah suatu jenis faktur yang sifatnya sementara. Biasanya, faktur ini akan diberikan sebelum menyerahkan barang secara menyeluruh. Itu artinya, faktur proforma ini digunakan sebagai faktur pengganti sementara karena barang yang diterima oleh pihak konsumen dikirim secara bertahap atau barang belum diterima secara menyeluruh.

Bila barang sudah diterima secara utuh atau menyeluruh, maka faktur ini nantinya akan diganti dengan faktur biasa.

3. Faktur Konsuler

Faktur konsuler adalah faktur yang diterbitkan secara khusus untuk bisa melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor dan impor.

Faktur konsuler harus mempunyai legalitas dari perwakilan negara tujuan pengimpor, yakni suatu atasi perdagangan, kantor konsuler, dan kedutaan besar negara pengimpor yang bertempat di negara pengekspor.

Sedangkan untuk faktur pajak elektronik, secara umum terbagi menjadi dua, yaitu faktur pajak pengeluaran dan faktur pajak masukan.

Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang harus dibuat oleh pihak PKP penjualan BKP atau JKP. Sedangkan faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang digunakan agar bisa mengkreditkan pajak masukan oleh PKP pembeli sebagai bukti sudah dipotong atau ditarik PPN.

Nah, beberapa jenis e-faktur pajak adalah faktur pajak gabungan, faktur pajak standar, faktur pajak cacat, faktur pajak sederhana, faktur pajak batal, faktur pajak pengganti dan faktur pajak digunggung.

Fitur dalam Aplikasi e-faktur

Pada awalnya, aplikasi ini dibuat dalam versi 2.2 namun resmi pada tanggal 1 Oktober 2020, DJP mengeluarkan aturan baru bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur wajib memperbaharuinya ke dalam versi terbarunya yakni versi 3.0. Aturan ini juga secara resmi disampaikan dengan nomor PENG-11/PJ.09/2020 yang mengulas tentang implementasi aplikasi e-faktur desktop versi 3.0. Dalam aplikasi terbarunya ini, memiliki berbagai fitur antara lain :

  1. Prepopulated pajak berupa pemberitahuan barang impor (PIB)
  2. Prepopulated pajak berupa e-faktur
  3. Prepopulated pajak berupa surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.
  4. Prepopulated VAT refund
  5. Menu Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur

Adanya fitur prepopulated pada aplikasi e-faktur memudahkan para pengguna terutama PKP untuk mencocokkan, melacak dan mengkonfirmasi data yang telah disajikan sistem. Prepopulated sendiri berarti penyediaan atau pengolahan data berdasarkan data yang telah tersimpan dalam database sebelumnya.

Alur Penggunaan Fitur pada Aplikasi e-faktur versi 3.0            

Agar pengguna dapat menikmati fasilitas yang ada dalam aplikasi e-faktur dengan maksimal, para pengguna juga perlu mengupdate sistem dalam komputer terlebih dahulu. Jika sudah melakukan update, Anda dapat menikmati fungsi penggunaan aplikasi e-faktur dengan alur sebagai berikut :

1.      Merekam PIB

  • Buka e-faktur desktop atau berbasis web
  • Klik pada kolom validasi dengan DJBC
  • Kirim data hari yang telah divalidasi pembayarannya, kemudian masuk pada database aplikasi e-faktur DJP
  • Kembali pada menu e-faktur

2.      Permintaan Faktur Pajak Masukan dan PIB

  • Buka e-faktur berbasis web atau desktop
  • Buat permintaan faktur masukan dan PIB
  • Masukkan permintaan yang telah dibuat ke dalam sistem aplikasi e-faktur
  • Database telah tersedia di DJP
  • Lakukan pengiriman Faktur Pajak Masukan dan PIB

3.      Laporan SPT Masa PPN

  • Gunakan aplikasi e-faktur berbasis web atau desktop
  • Pengguna masuk pada database SPT
  • Kemudian pengguna memilih SPT Masa PPN yang akan dibuat laporannya

Kelebihan Aplikasi e-faktur

Selain memiliki berbagai fitur yang bisa mengoptimalkan proses pembuatan faktur, ada beberapa kelebihan dari e-faktur versi 3.0 yakni para pengguna wajib pajak sudah tak perlu mengisi ulang data ke dalam SPT secara manual karena pengguna hanya perlu memeriksa data yang telah terekam dalam menu prepopulated SPT masa PPN.

Dengan kata lain, adanya fitur prepopulated pada aplikasi e-faktur pada versi 3.0 ini telah meminimalisir adanya kesalahan input data dari pengguna termasuk PKP. Kelebihan lainnya adalah sistem dalam aplikasi e-faktur telah terintegrasi antara data DJBC dan DJP yang berfungsi mengakomodasi ekspor-impor.

Cara Memperbarui Aplikasi e-faktur dan Cara Mencetak Bukti Penerimaan Pelaporan SPT Masa PPN

1.      Pembaruan Aplikasi e-faktur ke versi 3.0

Bagi Anda yang telah menggunakan aplikasi e-faktur terlebih dahulu update aplikasinya agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih maksimal dalam memanfaatkan segala fitur yang ada dalam aplikasi e-faktur versi terbaru dengan cara :

  • Back-up data yang ada dalam e-faktur versi lama.
  • Lakukan pengunduhan e-faktur versi 3.0 yang ada pada situs resmi https://efaktur.pajak.go.id
  • Pilihkan aplikasi e-faktur yang sesuai dengan sistem operasi dalam perangkat yang Anda gunakan
  • Lakukan extract file aplikasi e-faktur
  • Copy tiga file yang ada dalam folder yang telah Anda extract tadi dan paste-kan dalam folder e-faktur 2.2.
  • Dalam Folder, Buka file “ETaxInvoice” kemudian klik “Database” dilanjutkan dengan memilih “local database” dan selanjutnya klik tombol “connect”
  • Selanjutnya Anda dapat login ke dalam aplikasi e-faktur sesuai user dan password yang terdaftar.
  • Jika aplikasi sukses diperbarui, akan muncul menu “prepopulated data” dalam aplikasi

2.      Cara Cetak Bukti Penerimaan Laporan SPT Masa PPN

Salah satu hal yang juga  sangat penting dilakukan adalah melakukan pencetakan bukti laporan SPT Masa PPN karena untuk mengetahui berhasil tidaknya pelaporan SPT Anda. Cara mencetak dalam e-faktur adalah sebagai berikut :

  • Buka website https://web-efaktur.pajak.go.id/
  • Login pada aplikasi e-faktur dengan memasukkan user dan password yang terdaftar
  • Pilih menu sertifikat elektronik jika laptop yang Anda gunakan mempunyai berbagai sertifikat elektronik.
  • Login kembali pada aplikasi e-faktur sesuai sertifikat elektronik yang telah dipilih.
  • Setelah masuk ke menu utama, klik Administrasi SPT kemudian pilih Monitoring SPT.
  • Anda akan disuguhkan kolom daftar SPT dan ketikkan tahun pajak yang ingin Anda cetak, kemudian klik “Tampilkan”
  • Klik pada SPT Masa PPN yang ingin Anda cetak laporannya.
  • Pilih “Lihat bukti penerimaan elektronik BPE” pada bagian kanan aplikasi.
  • Anda akan diarahkan pada rincian data BPE yang berisi nama wajib pajak, tahun, nomor NPWP, status SPT dan lain sebagainya.
  • Klik tombol “Cetak PDF”

Demikian uraian tentang aplikasi e-faktur dan Jika Anda merasa masih kebingungan untuk melakukan update dan installing aplikasi e-faktur percayakan pada Mekari Klikpajak yang melakukan untuk Anda.

Mekari Klikpajak hadir untuk turut mendukung perkembangan bisnis Anda sebagai perusahaan berbasis cloud yang terintegrasi guna meningkatkan berbagai aktivitas operasional bisnis yang meliputi pengelolaan pajak, akuntansi, customer relation, pengelolaan HR dan masih banyak lagi. Mekari Klikpajak akan terus berinovasi demi memenuhi berbagai kebutuhan untuk pengembangan bisnis Anda.

Mekari Klikpajak adalah aplikasi pajak online yang telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan telah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.

Mekari Klikpajak merupakan solusi perpajakan yang mudah, cepat, dan aman yang dapat membantu Anda dalam melakukan perhitungan pajak tertentu, pembuatan ID Billing, pengarsipan data pembayaran pajak, pengelolaan e-faktur, serta pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Mekari Klikpajak.

Keuntungan Menggunakan Aplikasi e-Faktur dari Klikpajak

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Mekari KlikPajak untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

2. Fitur - fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP

Sebagai mitra resmi DJP, Mekari KlikPajak memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

3. Keamanan data wajib pajak

Mekari KlikPajak memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur - fitur yang ada di platform Mekari KlikPajak dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan