FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Perintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengenai analog switch off (ASO) sudah sangat jelas. Migrasi siaran dari analog ke digital tersebut harus sepenuhnya dilakukan paling lambat 2 November 2022.
Awalnya, setelah gagal ASO pada 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membuat jadwal ASO dalam tiga tahapan. ASO tahap pertama paling lambat 30 April, tahap kedua 25 Agustus, dan tahap ketiga pada 2 November 2022. Namun, gelagat tidak terpenuhinya target itu justru muncul pada hari di mana tenggat ASO tahap pertama seharusnya dijalankan.
Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa strategi yang diambil adalah dengan multiple-ASO, atau ASO yang dilaksanakan sesuai dengan kesiapan wilayah layanan. Tidak terlalu jelas tentang maksud dari kesiapan tersebut.
Namun, yang selalu dijadikan patokan adalah evaluasi atas pelaksanaan pembagian set top box (STB) yang merupakan komitmen dari penyelenggara multiplekser (mux) saat lelang dilaksanakan beberapa tahun lalu.
Puncak dari ketidakjelasan pelaksanaan ASO tersebut adalah setelah rapat koordinasi di Kantor Menkopolhukam pada 24 Oktober 2022, atau sekitar sepekan dari tenggat ASO. Pasca pertemuan tersebut, dalam keterangan pers bersama, Johnny G. Plate menyebutkan bahwa ASO pada 2 November belum bisa dilaksanakan di semua wilayah.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, baru ada 222 dari total 514 Kabupaten/Kota di Indonesia yang siap menggelar ASO sesuai tenggat. “Masih terdapat 292 Kabupaten/Kota yang akan kita lakukan Analog Switch Off sesuai kesiapan-kesiapan wilayah,” lanjut Johnny.