FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang diduga melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap asisten rumah tangga (ART) ,Rohimah (29), ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (30/10/2022).
Sebelumnya, aksi penyekapan yang dilakukan pasutri ini kepada pembantunya itu viral di media sosial, setelah Sabtu lalu beredar video warga bersama dengan personel TNI-Polri mendobrak pintu sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Korban pun mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan punggungnya.
Aksi kekerasan pasutri terhadap asisten rumah tangganya itu dilakukan dengan menggunakan tangan kosong hingga dengan perabotan rumah tangga.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra menjelaskan bahwa pelaku sebagai majikan dari korban, melakukan penyekapan karena kesal dengan korban.
“Tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).
Kedua tersangka melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan disertai adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan, pengeroyokan, dan juga penganiayaan. (eds)