Husin Shahab ke Jokowi: Pemerintah Tak Boleh Cuek Terhadap ART agar Tidak Muncul Majikan-majikan Zalim

  • Bagikan
Husin Shahab

Dia menegaskan, persoalan itu harus menjadi perhatian pemerintah. Tak jarang, bebernya, ART menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikannya. Berbeda dengan ART yang bekerja untuk sebuah agen yang diatur di dalam Undang-undang.

"Hal ini mesti jadi perhatian pemerintah. Krn tak jarang ART jadi korban aniaya majikan, ini berbeda dgn ART yg bekerja untuk agent yg diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). @KemnakerRI," bebernya.

"Dalam publikasi International Labour Organization (hal. 10) dijelaskan bahwa: “Pemerintah menyatakan, majikan pekerja rumah tangga bisa tergolong “pemberi kerja”, ia bukan badan usaha dan dengan demikian bukan “pengusaha” di dalam artian UU tersebut (UUK, ed.)” urai Husin Shahab.

Menurut dia, selama ini ART dianggap tidak dipekerjakan oleh pengusaha, sehingga tidak diberikan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terhadap pekerja.

"Karena ART dianggap tdk dipekerjakan oleh “pengusaha”, mrk tdk diberikan perlindungan yg diberikan oleh UUK thd pekerja formal. Pada dasarnya, hubungan antara ART & majikannya umumnya hny diatur berdasarkan kepercayaan saja, berbeda dgn mekanisme hubungan kerja di sektor formal," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan