Untuk pekerja di sektor formal, beber Husin Shahab, dalam UU Ketenagakerjaan (UUK) menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial. Sementara sistem UUK tidak menjangkau para ART. "Kejadian ART disiram air cabai dan penganiayaan lainnya thd ART mesti dihentikan!" tegasnya.
Dia menegaskan, pemerintah tidak boleh cuek terhadap ART. Jika cuek terhadap ART, akan muncul majikan yang zalim.
"Pemerintah tidak boleh cuek thd ART, jika cuek maka akan muncul lagi majikan-majikan dolim. Walau ini kasus jarang² tapi cara pemerintah memperhatikan dan memuliakan sesama manusia mesti sama rata dan sama adil. Mohon atensinya pak @jokowi🙏," pungkasnya. (eds)