MK Putuskan Menteri Tak Perlu Mundur Jika Maju di Pilpres, Said Didu Sindir Jokowi dan Adik Iparnya

  • Bagikan
Said Didu
Said Didu

Olehnya, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tak perlu mundur jika ingin mencalonkan sebagai capres ataupun cawapres. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan