FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri Jokowi yang akan ikut kontestasi Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari Kabinet.
Putusan ini, diketahui diketok palu hakim MK pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022, atas Permohonan Partai Garuda dalam pengujian Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 170 ayat 1 terkait Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai Calon Presiden, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, baik Menteri yang hendak maju sebagai calon presiden (Capres) ataupun calon wakil presiden (Cawapres) hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi keputusan MK tersebut. Menurut dia, sebagai pembantu Presiden, Menteri memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024.
Dijelaskan, putusan MK dalam Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 adalah Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri apabila menjadi Calon Presiden/Wakil Presiden, sehingga untuk Pemilu 2024, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan oleh Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak harus mengundurkan diri sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
“Tentu menjadi pertanyaan dari banyak pihak, apa urgensinya sehingga Partai Garuda melakukan uji Materiil terhadap Pasal 170 ayat 1?, tentu selain memiliki legal standing, Partai Garuda juga melihat adanya diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara Kepala daerah dengan Menteri dan Pejabat setingkat Menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya,” kata Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).