Dekan FEB Unhas Diduga Intervensi Nilai Mahasiswa, 7 Guru Besar Kompak Berhenti Mengajar

  • Bagikan
Ilustrasi Unhas

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Tujuh guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) serempak mengundurkan diri sebagai pengajar, pembimbing dan penguji di Program S3 Ilmu Manajemen untuk periode akademik 2022-2023.

Tujuh diantaranya yakni Prof Muhammad Idrus Taba, Prof Dr Idayanti Nusyamsi, Prof Dr Siti Haerani, Prof Dr Cevi Pahlevi, Prof Dr Haris Maupa, Prof Dr Muhammad Asdar, dan Prof Dr Mahlia Muis. Masing-masing berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) program S3 Manajemen.

Pengunduran diri ini diketahui karena adanya intervensi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas Prof Dr Abdul Rahman Kadir terhadap nilai salah seorang mahasiswa di program S3 Manajemen.

“Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3. Di mana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan,” ungkap Prof Haerani dalam surat pengunduran dirinya yang ditandatangani pada 28 Oktober 2022.

Padahal kata Prof Haerani, mahasiswa bersangkutan tidak pernah hadir dalam perkuliahan. Tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat whatsapp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan.

Ironinya, lanjut Prof Haerani, hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru mahasiswa tersebut sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.

Hal senada disampaikan enam guru besar lainnya, salah satunya Prof Idayanti Nursyamsi. Melalui surat pengunduran dirinya, ia membenarkan adanya upaya intervensi terhadap nilai akhir mahasiswa program S3 Ilmu Manajemen.

“Adanya ancaman Dekan kepada saya pada saat rapat dan adanya hukuman yang telah dilakukan oleh Dekan dengan tidak melibatkan saya pada kegiatan pengajaran selama 2 semester berturut-turut hingga saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, tidak mengacu pada peraturan, bertindak tidak adil, mengabaikan kompetensi dan kualifikasi serta melakukan perilaku tidak etis penyebaran berita negative.(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan