“Menolak Laskar Pelangi karena bertentangan dengan kebijakan MENPAN RI: Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022,” jelasnya.
Keempat, menuntut pembayaran pensiunan atau berupa tunjangan hari tua dan atau tunjangan program kesejahtraan Karyawan PDAM yang berakhir sejak tahun 2019
“Patut diduga bahwa apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota diduga sebagai praktek KKN (Korupsi-Kolusi & Nepotisme),” tandas Anchy sapaanya. (selfi/fajar)