Lebih luas Didik juga meminta kepada Tony Sutrisno agar tak ragu menindaklanjuti laporan terhadap Andi Rian Djajadi ke Divisi Propam Polri. Pasalnya, pemerasan yang dilakukan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian.
"Jika ada warga negara yang mengetahui dan bahkan menjadi korban terkait dengan abuse of power atau bahkan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya," ujar politikus Demokrat ini.
Kemudian dalam konteks pengawasan dan pembinaan sumberdaya kepolisian serta penegakan hukum, Polri harus merespons dan menindaklanjuti setiap informasi serta laporan masyarakat.
"Karena itu semua menjadi tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh konstitusi dan UU yang harus ditunaikan oleh Polri," sebut Didik. (riki/fajar)