FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktur Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahean, mendesak Polres Jakarta Selatan untuk segera menetapkan tersangka kasus penyekapan mantan sopir artis Nindy Ayunda, Sulaeman.
Menurut Ferdinand, kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy bersama pacarnya kepada Sulaeman merupakan pidana yang merampas kemerdekaan orang.
Adapun perbuatan Nindy Ayunda telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh istri Sulaeman, Rini Diana. Laporannya pun diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/904/Aini/YAN.2.5/2021 /SPKT PMJ 15 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/319VI/2022 Reskrim Jakarta Selatan tanggal 29 Juni 2022 terus bergulir.
Sementara itu, pada Selasa (01/11/2022), Penyidik Polres Metro Jakarta kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Sulaeman selaku korban.
Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sudah ada sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum fajar.co.id, perkara yang menjerat Nindy Ayunda tersebut telah naik ke tingkat penyidikan, artinya telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana.
"Tugas penyidik tinggal maju selangkah untuk menetapkan siapa tersangka pelaku dan siapa yang membantu pelaku dalam hal perbuatan pidana perampasan kemerdekaan ini," ujar Ferdinand kepada Fajar.co.id (02/11/2022).
Ferdinand Hutahaean mendesak agar penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera memanggil terlapor. Dan, menetapkannya sebagai tersangka jika memang unsur pidananya telah terpenuhi.
“Saya mendesak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar segera memanggil terlapor, memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka dan menahan jika memang unsurnya terpenuhi dan alat bukti memenuhi," tambah Ferdinand