Hukuman Mati Tetap Ada dalam RKUHP, Wamenkumham Sebut Win Win Solution

  • Bagikan
Ilustrasi hukuman mati (Istimewa)

Oleh karena itu, Eddy memastikan pidana mati di RKUHP merupakan solusi alternatif. Menurut Eddy, pidana mati bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga budaya yang ada di Indonesia.

“Tidak hanya persoalan hukum semata. Oleh karena itu kita mencoba mencari win win solution, dijatuhkan secara alternatif,” papar Eddy.

Oleh karena itu, meski dihukum pidana mati apabila berkelakuan baik selama 10 tahun, maka pidana mati itu menjadi hukuman seumur hidup. “Bahwa ada masa 10 tahun, kalau dia berprilakuan baik, maka dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, atau pidana sementara waktu maksimum 20 tahun,” pungkas Eddy. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan