FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang tertangkap penyalahgunaan narkoba pada 27 Oktober lalu.
PLT Kepala Satpol PP Andi Rijaya mengatakan, kedua anggotanya telah dibebaskan pada Senin 31 Oktober kemarin.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang. Ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Wijaya saat bertemu wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/10/2022).
Pada kesempatan itu, Andi Rijaya juga menunjukkan dua lembar surat dari Polda Sulsel bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.
“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.
Saat ini, Andi Rijaya mengungkapkan kedua anggotanya telah bertugas sebagaimana biasanya.
“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tidak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” jelasnya.
Diketahui, penangkapan dua oknum satpol PP dilakukan di depan pintu masuk Kantor Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bagian timur pada Kamis (27/10/2022) pagi. Dua oknum Satpol PP yang ditangkap yakni Aswan dan Agung. Masing-masing berstatus sebagai pegawai Non ASN.
Andi Rijaya menegaskan, apabila dua anggotanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, pihaknya tidak akan segan untuk mengeluarkan dari institusi.
“Ini pun kalau terbukti kami langsung lakukan tindak tegas dikeluarkan. Karena Satpol memerangi yang namanya narkoba. Tidak ada jalan lain, ini sudah mencoreng institusi,” bebernya.
(Arya/Fajar)