Olehnya, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tak perlu mundur jika ingin mencalonkan sebagai capres ataupun cawapres. (selfi/fajar)
MK Putuskan Menteri Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilpres, Rizal Ramli: Mahkamah Keluarga Semakin Memalukan
