Cegat Pakai Parang Lalu Berbuat Terlarang ke Mahasiswi, 3 Pemuda Ini Diringkus Polisi

  • Bagikan
Tiga pelaku begal yang diamankan Polrestabes Makassar. (muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Aksi terlarang Kurniawan (22), Muh Adrian (22), dan Gilang Ramadhan (26) mengantar mereka mendekam di tahanan Polrestabes Makassar.

Polisi berhasil menangkap pelaku begal yang meresahkan warga dalam sebulan terakhir itu usai jadi buron.

Para pelaku selama beraksi secara bersamaan, mencegat korbannya dengan menodongkan senjata tajam lalu membawa kabur motor serta barang berharga korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengatakan, pembegalan yang dilakukan ketiganya dilakukan di dua TKP sekaligus dalam satu waktu, di Jalan Tamalate II dan Jalan Landak Baru pada Senin (26/9/2202) dini hari.

Ada dua orang perempuan berstatus mahasiswa yang menjadi korban para pelaku saat itu. Masing-masing Risda dan Andi Marwah yang harus merelakan motor dan handphonenya dibegal.

"Modusnya dimana pelaku melakukan perjalan ini mengancam korban dengan sebilah parang di leher kemudian mengambil handphone dan sepeda motor korban," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar Satreskrim Polrestabes Makassar, Rabu, (2/11/2022).

Lanjut Reonald mengatakan, setelah kejadian itu, hampir sebulan lamanya para pelaku menjadi buronan polisi. Hingga pada 26 Oktober lalu, para pelaku ini kembali melakukan aksi yang sama di Jalan Monumen Emy Saelan.

Polisi yang mendapati laporan atas kejadian tersebut kemudian langsung bergegas mengejar para pelaku dan berhasil menangkapnya.

Namun, saat dilakukan penangkapan para pelaku hendak melawan hingga polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak para pelaku secara terukur tepat di bagian betis kaki ketiganya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan