FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Gugatan partai Garuda soal pencalonan pejabat negara atau menteri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden di pemilu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai diputuskan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa partai pun menyoroti MK dan partai Garuda.
“Yang LSM bilang bisa mengganggu kerja Presiden, yang Partai bilang bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan. Maka dapat saya dipastikan, mereka sama sekali tidak membaca UU Pemilu dan UU ASN. Kenapa? Karena kalau mereka membaca, maka tidak akan ada pandangan seperti itu,” ujar juru bicara partai Garuda melalui akun Twitternya, Kamis (3/11/2022).
Teddy pun merincikan, alasan partainya mengajukan uji materi pasal 170 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.
“Pertama, para menteri dan pejabat setingkat menteri, ketika mau kampanye, Mereka harus cuti dan dilarang kampanye diluar dari masa kampanye. Kalau kerja mereka terpublikasi, bukankah hal itu sudah terpublikasi sejak awal mereka menjadi menteri? Apakah itu dinamakan kampanye? Tentu tidak,” terangnya.
Kedua kata Teddy, ia menyebut ada UU ASN, dimana para menteri tidak boleh memanfaatkan ASN untuk mengkampanyekan diri mereka. Menurutnya, jika ada ASN yang memanfaatkan, maka akan ada sanksinya, sama seperti di UU Pemilu.
Apalagi kata Teddy, definisi dan teknis kampanye itu sudah diatur di dalam UU Pemilu. Sehingga kerja sebagai Menteri yg terpublikasi sejak awal tdk bisa dituduh sebagai kampanye.
“Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali,” bebernya.
Ia pun mencontohkan petahana kepala daerah, menurutnya hal ini sama saja konteksnya dengan menteri yang mencalonkan presiden dan wakil presiden.
“Lihat saja petahana Calon Presiden atau petahana calon kepala daerah, jika mengikuti pola pikir LSM dan partai tersebut, maka mereka harus berhenti atau malah tidak boleh mencalonkan lagi dengan alasan akan mengganggu kinerja dan terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.
(Arya/Fajar)