“Ini untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan maupun dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas,” imbuhnya.
Kemudian, dia juga berharap ada pengawasan dari publik. Jika terdapat laporan, maupun hasil pengawasan yang memenuhi alat bukti, Bawaslu akan menindak.
’’Kami menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu,’’ jelasnya.
Pengamat politik Unhas, A Lukman Irwan juga menilai demikian. Menurutnya, secara norma hukum mungkin itu tidak masalah karena bisa cuti.
"Tetapi secara etika publik itu bisa menimbulkan masalah atau tanggapan-tanggapan liar," katanya. (jpg-mum/ham/fajar)