Namun, dirinya berharap agar proses hukum yang menjerat Ketua Bappilu Demokrat Sulbar itu, bisa ditegakkan secara adil, sekaligus bersama-sama menghindari trial by press.
Untuk diketahui, Sukri Umar ditahan Kejari Mamuju usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitas hutan untuk daerah aliran sungai (DAS) berbasis masyarakat, pada Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar, tahun Anggaran 2019.
Sukri yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPRD Sulbar disangkakan bersekongkol melakukan pemufakatan jahat bersama Mantan Kadis Kehutanan Sulbar, Fachruddin (sekarang juga ditahan).
Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar pada kegiatan itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Sulbar.
Sementara itu, ratusan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju mendatangi kantor Kejari Mamuju, Rabu 2 November. Mereka memprotes keputusan Kejari yang menahan Sukri Umar.
"Kami menilai ada tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Kejari Mamuju," kata Ketua PMII Mamuju, Syamsuddin.
Menangapi itu, Kajari Mamuju, Subekhan menegaskan, massa yang memprotes Kejari Mamuju sejak beberapa hari lalu, tidak akan mengganggu proses hukum. Penyidik sama sekali tidak tertekan dengan banyaknya massa.
Subekhan menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik dan gelar perkara yang dilakukan secara berjenjang. Baik di tingkat Kejari Mamuju, Kejati Sulbar hingga Kejagung RI.
Sebab, jika kejaksaan menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka, penyidik meski berkonsultasi dengan Kejagung.