Profil Wakil Ketua DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Darmawangsyah Muin yang Diperiksa KPK, Miliki Kekayaan Rp21,7 Miliar

  • Bagikan
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin diperiksa Tim Penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sulsel, Kamis, (3/11/2022).

Pemeriksaannya terkait laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Sekretaris Umum DPD Gerindra Sulsel ini adalah suami dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Andi Tenri Indah. Keduanya terpilih dalam pemilihan legislatif pada 2019 silam.

Dia dilantik pada 24 September 2019 sebagai anggota DPRD Sulsel dan kemudian terpilih sebagai wakil ketua DPRD Sulsel.

Politisi Gerindra ini merupakan tokoh dari Kabupaten Gowa yang lahir tepatnya di Dusun Lambengi Kelurahan Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, 27 Desember 1975 silam.

Berdasarkan laporan harta kekayaannya yang diakses melalui LHKPN KPK, pada Kamis, (3/11/2022) pukul 19.00 WITA, dia memiliki kekayaan Rp21,7 Miliar.

Hartanya ini dilaporkan per 22 Juni 2022/ periodik 2021.

Rinciannya, tanah dan bangunan 12 titik di Kabupaten Gowa seharga Rp19,6 Miliar.

Selanjutnya, tiga mobil seharga Rp2,1 Miliar diantaranya Pajero Sport Rp450 Juta, Honda Accord Rp750 Juta, Marcedes Bens CLA Rp900 Juta.

Harta bergerak lainnya Rp305 Juta serta kas Rp206 Juta. Namun ia memiliki utang sebesar Rp585 Juta.

Peningkatan kekayaannya cukup siginifikan dari tahun ke tahun.

Perbandingannya, tahun 2017 (Rp16,4 Miliar), 2018 (Rp15,9 Miliar), 2019 (Rp17,4 Miliar), 2020 (Rp19,3 Miliar) dan terakhir 2021 (Rp21,7 Miliar).

Diketahui, Darmawangsyah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Hari ini (3/11) pemeriksaan saksi TPK terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER dkk,” ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (3/11/2022).

Sebelumnya, KPK telah menahan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Kontraktor Edy Rahmat.

Kemudian KPK juga telah menetapkan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara Andy Sonny sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dalam kasus suap Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA).

Selain Andy Sony (AS) tiga auditor lainnya yang tersangka yakni Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel sekaligus Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

Disebutkan, Pemprov Sulsel menerima uang dari sejumlah kontraktor lalu memberikannya kepada pejabat BPK untuk menghilangkan temuan dalam hasil laporan. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan