FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok akan naik 10% pada 2023 dan 2024, pada, Kamis, (3/11/2022) kemarin melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Hal ini pastinya akan berdampak kepada harga rokok.
“Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan,” ungkap Sri Mulyani.
Hal ini dilakukan agar konsumsi rokok dapat dikendalikan utamanya di kalangan orang miskin sekaligus untuk menghindari prevalensi anak-anak usia 10-18 tahun.
Pasalnya rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari keluarga miskin yaitu mencapai 12,21 persen rumah tangga miskin perkotaan dan 11,36 persen untuk masyarakat miskin pedesaan.
Konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua tertinggi setelah beras. “Bahkan melebihi konsumsi telur, ayam, tahu dan tempe yang merupakan makanan yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Bendahara negara ini juga mengatakan, rokok merupakan salah satu faktor yang menyebabkan risiko stunting dan kematian.
“Kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok untuk mengendalikan baik konsumsi maupun produksi,” imbuhnya.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan, sekitar 80 persen perokok adalah orang miskin.
“Sekitar 80 % perokok adalah orang miskin,” kata Said Didu dalam unggahannya, Jumat, (4/11/2022).
Menurutnya, dengan menaikkan cukai rokok yang pastinya akan menyebabkan harga rokok iku naik, itu akan sangat berdampak kepada orang miskin.