Kemenkeu Klaim Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen Telah Pertimbangkan Nasib Petani dan Tenaga Kerja di Industri Tembakau

  • Bagikan
Ilustrasi rokok batangan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Prastowo Yustinus mengatakan, CHT di Indonesia menggunakan tarif spesifik (nilai nominal uang), sehingga setiap tahunnya perlu dilakukan penyesuaian tarif agar nilai riil tarif tidak tergerus oleh inflasi, daya beli, dan lain-lain.

“Beda dengan ad valorem (menggunakan persentase tertentu)," ucapnya dalam unggahannya, Jumat, (4/11/2022).

Dia memaparkan, pemerintah dalam membuat kebijakan tidak serampangan. Banyak faktor dipertimbangkan termasuk petani tembakau dan tenaga kerja di industri hasil tembakau.

“Tentu menjadi pertimbangan dalam perumusan tarif, selain aspek kesehatan (pengendalian konsumsi), penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal,” bebernya.

Lebih lanjut kata pria kelahiran Gunungkidul Yogyakarta ini, kenaikan tarif CHT sebesar 10 persen yang baru saja diumumkan sudah mengakomodasi keempat aspek tersebut.

"Di sinilah timbangan kebijakan kerap menghadapi dilema. Justru suara dan aspirasi sektoral didengarkan. Koordinasi antarinstansi pun dilakukan dengan baik,” tuturnya.

Alumni STAN ini membeberkan kenaikan tarif sebesar 10 persen merupakan kenaikan tarif secara rata-rata. Sedangkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), jenis rokok yg paling banyak menyerap tenaga kerja dan tembakau petani, hanya naik sebesar 5%.

Menurutnya, ini besaran yamg moderat dan bijak.

Selain itu kata dia, dalam tiga tahun terakhir, kenaikan tarif cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) jauh lebih rendah dibandingkan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan