Menurut Saleh, Komisi IX juga akan menelusuri hal tersebut.
“Kemudian yang terpenting diantara itu semua adalah bagaimana kandungan zat berbahaya etilen glikol EG dan DEG bisa masuk ke obat – obatan,” ujarnya.
Apakah EG dan DEG itu ada kelalaian atau ada unsur kesengajaan dalam hal tersebut.
“Masuknya dari unsur mana. Mungkin saja ada kelalaian dari pihak yang ada dalam rentetan pengawasan obat – obatan. Makanya, kita akan mendalami melalui Panja ini,” pungkas Saleh. (pojoksatu/fajar)