Sementara itu, untuk kerugian berdasarkan audit yang dilakukan secara independen, total sebanyak Rp 14 miliar lebih.
"Kepada tersangka disangkakan pasal 2, ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, ancaman pidana maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun," tandasnya.
Lanjutnya, Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999. Maksimal seumur hidup dan minimal 1 tahun.
"Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari untuk menyiapkan penyidikan, karena yang bersangkutan kita belum pernah periksa sebelumnya sebagai tersangka," tambah Andi Sundari.
Andi Sudnari menegaskan, untuk sementara tersangka masih sendiri. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan penyidikan ke depan.
Pantauan di lokasi, Andri Yusuf dihadirkan di hadapan awak media pada Pukul 23.20 Wita dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Makassar, usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus.
Sebumnya diberitakan, Andri Yusuf diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung hingga merugikan negara yang ditaksir hingga Rp15 miliar. (Muhsin/Fajar)