FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pelarian Andri Yusuf, tersangka kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar berakhir.
Andri Yusuf diringkus pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 20.00 wita, setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Intel Kejari Makassar sejak 10 Agustus 2022 lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengungkapkan, Andri Yusuf, ditangkap oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung dan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.
"Hari ini Sabtu sekitar 20.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Yusuf, penangkapan dilakukan oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung di Hotel Grand Asia Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang," kata Andi Sundari kepada awak media di kantor Kejari Makassar.
Andi Sundari menambahkan, terkait akan dilakukannya penahanan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha.
Andri Yusuf diketahui merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha yang melaksanakan pengelolaan Pasar Butung tidak menyetor sewa kepada PD pasar Makassar raya, sejak tahun 2019.
"Karena yang bersangkutan tidak koperatif terhadap panggilan yang kami lakukan selama beberapa kali, kemudian dinyatakan sebagai DPO, karena sudah DPO dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung yang juga turut aktif untuk mencari keberadaan tersangka dan hari ini telah dilakukan penangkapan," lanjut Andi Sundari.
Sementara itu, untuk kerugian berdasarkan audit yang dilakukan secara independen, total sebanyak Rp 14 miliar lebih.
"Kepada tersangka disangkakan pasal 2, ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, ancaman pidana maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun," tandasnya.
Lanjutnya, Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999. Maksimal seumur hidup dan minimal 1 tahun.
"Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari untuk menyiapkan penyidikan, karena yang bersangkutan kita belum pernah periksa sebelumnya sebagai tersangka," tambah Andi Sundari.
Andi Sudnari menegaskan, untuk sementara tersangka masih sendiri. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan penyidikan ke depan.
Pantauan di lokasi, Andri Yusuf dihadirkan di hadapan awak media pada Pukul 23.20 Wita dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Makassar, usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus.
Sebumnya diberitakan, Andri Yusuf diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung hingga merugikan negara yang ditaksir hingga Rp15 miliar. (Muhsin/Fajar)